Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 tanggal 11 April Tahun 2014
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut di atas, tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima adalah sebagai berikut :
Merumuskan dan menetapkan Visi Misi, rencana strategis serta program kerja Badan dan Kebijakan Teknis di bidang Kesatuan Bangsa, politik dan pengkajian masalah strategis;
Melakukan penyediaan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
Melakukan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan Bangsa, politik dan pengkajian masalah strategis;
Melakukan pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan pengkajian masalah strategis;
Melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan pengkajian masalah strategis;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan fungsi dan tugasnya.